Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji ke-13 di 175 Pemda dan 157 Satker Belum Dibayarkan, Kementerian Keuangan Selesaikan Rp38 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melakukan penyaluran gaji ke-13 senilai Rp38,03 triliun per Jumat (14/6/2024) pukul 16.00 WIB.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melakukan penyaluran gaji ke-13 senilai Rp38,03 triliun per Jumat (14/6/2024) pukul 16.00 WIB. Meski demikian terdapat 175 pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pembayaran ke ASN meski dananya sudah disediakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan hal tersebut dan memerinci bahwa anggaran yang bersumber dari APBN tersebut mengalir ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah, termasuk TNI/Polri dan pensiunan. 

“ASN Pusat - TNI POLRI, jumlah realisasi Gaji 13 Rp14,50 triliun untuk 1.940.650 pegawai/personil,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/6/2024). 

Deni menjelaskan dari Rp14,5 triliun tersebut, di antaranya untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp7,8 triliun bagi 882.761 pegawai.  

Kemudian pembayaran gaji untuk 91.632 Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK) senilai Rp365 miliar, gaji untuk 474.151 anggota Polri senilai Rp3,31 triliun, serta untuk 492.106 prajurit TNI senilai RP3.02 triliun. 

Secara umum, seluruh kementerian/lembaga telah mengajukan pembayaran gaji ke-13, namun jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.422 (98,36%) dari 9.579 satker.

Selain ASN Pusat, pembayaran Gaji ke-13 juga untuk para pensiunan senilai Rp11,34 triliun (99,32%) untuk 3.529.442 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan. 

Anggaran untuk para pensiunan ini paling banyak disalurkan melalui PT Taspen senilai Rp9,97 triliun, sementara PT Asabri telah menyalurkan senilai Rp1,36 triliun. 

Bukan hanya ASN pusat dan para pensiunan yang menerima gaji ke-13 ini, ASN Daerah juga menikmati transferan dari pemerintah pusat. 

Total, jumlah gaji ke-13 yang sudah pemerintah salurkan mencapai Rp12,19 triliun untuk 2,38 juta pegawai. 

Kementerian Keuangan mencatat masih ada 175 pemda yang belum menyalurkan gaji tambahan tersebut kepada para pegawainya. 

Adapun, penyaluran gaji ini telah berlangsung sejak awal Juni 2024. Sri Mulyani menuturkan bila mana penyaluran gaji belum rampung pada bulan ini, dapat berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. 

“Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, tidak semua ASN atau TNI dan Polri mendapatkan gaji ke-13. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan gaji tersebut. 

Selain itu, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

 

Berikut Golongan Penerima Gaji ke-13 

1. PNS dan CPNS  

2. PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)  3. Prajurit TNI  

4. Anggota Polri  

5. Wakil Menteri  

6. Staf khusus di lingkungan K/L  

7. Dewan Pengawas KPK  

8. Pimpinan dan Anggota DPRD  

9. Hakim Ad hoc  

10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS  

12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU  

12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik  

13. Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  

14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

15. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper