Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 senilai Rp6,8 triliun. Angka tersebut tercatat belum termasuk gaji dan tunjangan kinerja yang mencapai Rp13,7 triliun.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan pada tahun depan, DJP membutuhkan Rp6,8 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara berupa belanja barang yang mencapai Rp1,44 triliun.
Kemudian, dia melanjutkan anggaran untuk program kebijakan fiskal tercatat keperluan belanja barang senilai Rp320,85 juta.
Program lainnya, yaitu dukungan manajemen (dukman) terdiri dari belanja pegawai senilai Rp355,45 miliar, belanja barang senilai Rp4,4 triliun, serta belanja modal senilai Rp643,11 juta.
Adapun, khusus belanja untuk pembayaran gaji maupun tunjangan untuk para pegawai pajak tersebut, akan terpusat satu pintu berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu dan tidak masuk dalam paguu indikatif.
“Untuk pagu DJP yang terkait dengan gaji dan tunjangan kerja, telah didesentralisasi di Sekretariat Jenderal nilainya mencapai Rp13,7 triliun,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Eselon I Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Frans, sapaannya, menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis.
Sementara program dukman merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Hal itu termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis, seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, dan TIK.
Untuk belanja TIK yang senilai RP585,8 miliar, pos pengeluaran ini termasuk untuk biaya Coretax Administration System (CTAS).
Secara umum, Frans menyampaikan bahwa tren pagi dan anggaran DJP dari 2016 hingga 2025, terdapat realisasi paling tinggi pada 2017 sebesar 95,55% dari pagu yang senilai Rp6,52 triliun atau senilai Rp6,23 triliun.
Adapun, dalam rapat bersama komisi XI ini Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo absen dan digantikan Frans, lantaran tengah melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci.