Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Petani Protes Aturan HPP Gabah Terbaru: Waktunya Tidak Tepat

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat ini tidak tepat.
Petani memanen padi di areal persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024)/Bisnis-Abdurachman
Petani memanen padi di areal persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024)/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat ini tidak tepat.

Adapun, Bapanas resmi menerbitkan Perbadan No.4/2024 tentang HPP dan Rafaksi Gabah pada awal Juni 2024 yang merupakan perubahan dari Perbadan No.6/2023. Dalam beleid terbaru itu HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram atau naik Rp1.000 dari HPP GKP tahun lalu sebesar Rp5.000 per kilogram.

Ketua SPI Henry Saragih menilai penetapan HPP gabah dilakukan pada momentum yang tidak tepat. Alih-alih melindungi harga di tingkat petani, penetapan HPP gabah saat ini dianggap justru akan menyulitkan petani mendapat harga yang lebih tinggi pada periode panen selanjutnya.

"Saya pikir timing-nya tidak tepat untuk melindungi petani karena masa panen raya sudah selesai," ujar Henry saat dihubungi, Sabtu (8/6/2024).

Dia menjelaskan, pada paruh kedua 2024, petani akan mulai memasuki panen musim gadu yang produksinya tidak akan sebanyak saat panen raya di semester I/2024. Henry mengatakan, biasanya saat panen di musim kemarau, harga gabah petani cenderung akan lebih tinggi karena pasokan yang minim.

HPP GKP sebesar Rp.6000 per kilogram juga dianggap belum memberikan keuntungan bagi petani. Musababnya, biaya produksi petani, kata Henry, saat ini sudah menyentuh Rp6.000 per kilogram GKP.  Artinya, dengan HPP GKP sebesar Rp6.000 per kilogram, maka petani hanya bisa balik modal alias tidak untung.

Di sisi lain, menurut Henry, adanya aturan HPP itu pun tidak memberikan jaminan terhadap risiko gabah petani dibeli dengan harga rendah di bawah HPP.

"Seperti panen raya kemarin masih ditemui harga gabah di bawah HPP Rp5.000 [per kilogram]," ungkapnya.

Oleh karena itu, para petani yang tergabung dalam serikat menilai HPP gabah di tingkat petani yang wajar seharusnya ditetapkan sebesar Rp7.000 per kilogram.

"Menurut kami, kalau untuk persiapan antisipasi panen raya 2025, HPP ini tidak sesuai dengan tuntutan kita karena biaya produksi gabah itu sudah mencapai Rp6.000 modalnya. Harusnya HPP Rp7000 per kilogram," ucapnya.

Secara terperinci, dalam Perbadan No.4/2024, Bapanas menetapkan GKP di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%

Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, GKG di gudang Bulog dipatok sebesar Rp7.400 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. 

Untuk beras di gudang Bulog, ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HPP tersebut dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani. 

“Instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper