Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Siapkan Aturan Turunan Pembagian IUP Bagi Ormas Keagamaan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah meyiapkan regulasi turunan yang mengatur tentang pemberian WIUP bagi ormas keagamaan
Menteri ESDM Indonesia Arifin Tasrif./Bisnis - Jessica G. Soehandoko
Menteri ESDM Indonesia Arifin Tasrif./Bisnis - Jessica G. Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuturkan pemerintah bakal menerbitkan regulasi turunan yang mengatur tentang pemberian wilayah izin pertambangan (WIUP) bagi ormas keagamaan.

Adapaun pemberian IUP bagi ormas keagamaan tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa untuk PP yang mengatur IUP nantinya bakal terdapat regulasi turunannya.

Namun, saat ini Arifin menyampaikan aturan tersebut masih digodok dan belum diajukan ke pemerintah.

“Nanti akan ada Peraturan Presiden. Digodok dahulu mengenai peraturan pemerintahnya,” kata Arifin Tasrif di gedung Dirjen Migas, Jumat (7/6/2024).

Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper