Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras per Juni 2024, Ini Daftarnya

Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia. Cek daftarnya!
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium. HET beras mulai berlaku sejak 5 Juni 2024. 

Kebijakan itu tercantum dalam Perbadan No. 5/2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah. 

“Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).

Arief menuturkan penyesuaian HET beras merupakan upaya pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga beras.

Adapun, dia melanjutkan bahwa penetapan HET telah melalui proses panjang dengan melibatkan organisasi petani, penggilingan, serta kementerian/lembaga terkait.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.

Ilustrasi harga beras
Ilustrasi harga beras

Daftar HET Beras Terbaru

Melalui beleid ini, Bapanas menetapkan HET beras sesuai dengan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bapanas mematok HET beras medium Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.

Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium dipatok Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram.

HET beras untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat dipatok sebesar Rp12.500 per kilogram untuk beras medium dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.

Selanjutnya, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.

Untuk wilayah Kalimantan, HET beras medium dipatok sebesar Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram. Wilayah Maluku, HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.

Terakhir untuk wilayah Papua, pemerintah menetapkan HET beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium Rp15.800 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper