Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subway Bali Urban Rail Bakal Telan Investasi Jumbo Rp325,7 Triliun

Investasi kereta bawah tanah atau subway Bali Urban Rail diperkirakan bisa menelan investasi total hingga Rp325,7 triliun.
Ilustrasi kereta bawah tanah atau subway./ Dok. Freepik
Ilustrasi kereta bawah tanah atau subway./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) menuturkan nilai total investasi kereta bawah tanah atau subway Bali Urban Rail & Associated Development mencapai US$20 miliar atau setara dengan Rp325,7 triliun.

Direktur Utama SBDJ I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengatakan angka tersebut diperoleh dari proposal yang sudah diajukan bersamaan dengan penyerahan dokumen request for qualification (RFQ) hingga 6 Juni 2024.

"Investasi [riilnya] belum tahu, tetapi dari verbal commitment salah satu investor [nilainya] mencapai US$20 miliar," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (6/6/2024).

Ari menjelaskan perkiraan investasi tersebut tidak hanya untuk pembangunan transportasi massal, tetapi termasuk dengan pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) di sepanjang rute yang dilalui.

Dia menambahkan sudah ada tiga konsorsium investor yang menyatakan minat dan mengirimkan dokumen RFQ hingga 6 Juni 2024.

Ari menyebutkan ketiga investor tersebut antara lain konsorsium asal Indonesia, yakni PT Bumi Indah Prima bersama dengan perusahaan China, RATP Group asal Prancis, hingga Siemens Group dari Jerman.

Ari menambahkan calon investor yang berminat dapat bekerja sama membentuk konsorsium untuk mengintegrasikan kelebihan masing-masing dalam tujuan pengembangan proyek.

Dia mengatakan Bali Urban Rail bakal dibangun dengan opsi bawah tanah (underground) karena ada tiga alasan utama tidak bisa dibangun secara melayang (elevated).

Pertama, ada ketentuan adat Bali bahwa bangunan tidak boleh melebihi 15 meter, karena ada banyak bangunan suci seperti pura. Kedua, harga tanah di Bali sangat mahal, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pembebasan lahan proyek.

Ketiga, Bali merupakan industri wisata, sehingga akan mengganggu apabila ada penutupan jalan imbas pengerjaan proyek.

Adapun, pembangunan Bali Urban Rail ini memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9/2024 tentang penugasan PT Jamkrida Bali Mandara dan SBDJ sebagai pelaksana dan penanggung jawab proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper