Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Tarif Baru Bea Keluar Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam, Simak Rinciannya

Pemberlakuan tarif bea keluar juga dibedakan, yang dibagi dalam dua periode, periode hingga 31 Desember 2023 dan periode 1 Januari 2024-31 Mei 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). Dok Kemenkeu RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Beleid tersebut salah satunya mengatur besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam.

Terbitnya aturan ini dalam rangka mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri, juga untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Pemerintah memandang, aturan sebelumnya dalam PMK No. 39/2022 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 71/2023 perlu diganti.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) PP No. 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar,” bunyi pertimbangan PMK No. 38/2024, dikutip Rabu (5/6/2024).

Jika dirincikan, beleid ini menetapkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, juga konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% sebesar 5%.

Selain itu, ditetapkan juga tarif bea keluar untuk konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb sebesar 5%, serta konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn sebesar 5%.

Perlu diketahui, pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif yang berbeda sesuai dengan progres pembangunan smelter yang dibagi ke dalam tiga tahap.

Pemberlakuan tarif juga dibedakan, yang dibagi dalam dua periode, periode hingga 31 Desember 2023 dan periode 1 Januari 2024-31 Mei 2024.

Misalnya, pada periode hingga 31 Desember 2023, besaran tarif untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu ditetapkan sebesar 10% untuk tahap I, 7,5% tahap II, dan 5% untuk tahap III.

Sementara pada periode 1 Januari 2024-31 Mei 2024, tarif untuk komoditas ini ditetapkan sebesar 15% untuk tahap I, 10% tahap II, dan 7,5% tahap III. Adapun, PMK No. 38/2024 ditetapkan pada 31 Mei 2024 dan mulai diundangkan pada 3 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper