Bisnis.com, JAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga saat ini.
Program Tapera terus mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dirasa kurang efektif dalam penerapannya. Selain itu, iuran Tapera yang bersifat wajib bagi pekerja dianggap memberatkan.
Ternyata, Korea Utara memiliki proyek perumahan yang mirip dengan Tapera. Hanya saja, program milik Korut ini gratis bagi warganya.
Pada April lalu, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menghadiri upacara pengguntingan pita yang menandai selesainya pembangunan 10.000 rumah baru di Pyongyang.
Melansir Yonhap, proyek perumahan apartemen baru di distrik Hwasong, Pyongyang, ini merupakan rangkaian dari rencana Kim Jong-un untuk membangun 50.000 rumah di Pyongyang setiap tahunnya mulai dari 2021 hingga akhir 2025, sebagai bagian dari upaya memperdalam kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Pada Februari 2024 lalu, Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) melaporkan bahwa Kim menghadiri upacara peletakan batu pertama bersama untuk pembangunan 10.000 rumah lainnya dengan ribuan tentara dan pekerja konstruksi lainnya yang telah diperintahkan untuk membangun tahap ketiga proyek Jalan Hwasong.
Baca Juga
Proyek di daerah Hwasong di utara ibu kota ini sudah berjalan selama tiga tahun berturut-turut. KCNA mengklaim bahwa 10.000 rumah, termasuk menara 80 lantai, pertama kali dibangun di Jalan Songhwa yang baru di tenggara Pyongyang pada tahun 2021.
Media pemerintah menyiratkan bahwa tahap lanjutan yang baru saja diluncurkan akan selesai pada bulan April 2025.
Dilansir dari Daily NK, rencana Kim untuk membangun rumah gratis ini didasari oleh keinginan untuk mewujudkan keinginan sang ayah, Kim Jong Il, yang telah meninggal dunia, dengan mewujudkan tugas membangun 100.000 rumah di Pyongyang yang tidak dapat dicapai oleh ayahnya semasa hidupnya.
Keputusan tersebut juga bertujuan untuk menggunakan proyek konstruksi untuk mempromosikan ideologi inti dari era Kim Jong-un, yakni rakyat harus didahulukan.
Beda dengan Tapera
Proyek Korea Utara membangun 50.000 rumah sekilas mirip dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemerintah RI yang kini menjadi pro dan kontra dan terus ramai dibicarakan masyarakat.
Adapun aturan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Berbeda dengan rumah program rumah gratis Kim Jong-un, Tapera tidak gratis dan bersifat wajib bagi masyarakat. Menurut aturan, pekerja yang sudah bertatus peserta Tapera akan dikenai pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Rincian potongan 3% tersebut yakni 2,5% berasal dari gaji dan 0,5% dari pemberi gaji (perusahaan).
Sejumlah negara tetangga sudah lebih dulu memiliki aturan mirip dengan iuran Tapera. Beberapa negara tetangga yang menerapkannya yakni Malaysia, Singapura, hingga China.
Hal ini sempat disampaikan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna.
“Ada banyak negara yang sudah menerapkan. Yang paling dekat mungkin dengan Singapura, Central Provident Fund, sifatnya wajib. Kemudian Malaysia Employees Provident Fund itu juga sifatnya wajib sumbernya sama dari tenaga kerja dan pemberi kerja. Di China ada Housing Provident Fund, dan di Korea Selatan ada National Housing Fund," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden mengenai Tapera di Jakarta, Jumat (31/5) lalu.