Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Tambang Ormas Keagamaan, Jokowi Bakal Bikin Syarat Ketat!

Presiden Jokowi memastikan bahwa penggunaan izin tambang yang diberikan ke ormas bakal melewati syarat ketat.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan melalui persyaratan yang ketat. 

Orang No. satu di Indonesia itu mengatakan bahwa yang akan mendapatkan IUP pun adalah badan-badan usaha yang berada di ormas keagamaan. 

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024). 

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” tandas Jokowi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau seluruh pihak turut andil dalam mengawasi penggunaan izin tambang yang diberikan ke ormas keagamaan untuk mengantisipasi konflik kepentingan.

Menurutnya, IUP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diawasi secara menyeluruh lantaran rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti gelar wicara bertajuk ‘Ngobrol yang Paten-Paten Aja Bareng Menko Marinves’ di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2023).

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflict of interest [juga]," katanya dalam forum tersebut.

Kendati demikian, Luhut menilai bahwa alasan Kepala Negara dalam meneken untuk memberikan IUP pun diyakini memiliki suatu niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan.

Harapannya, pemberian IUP dapat membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Sehingga perputaran dana mereka tak hanya bersumber dari sumbangan.

"Niatnya baik, itu aja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan. Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya," pungkas Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini tertuang dalam beleid di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut itu tertuang landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat (31/5/2024).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan. 

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," demikian bunyi Pasal 83A ayat I. 

Lebih lanjut, IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba. 

Tak hanya itu, dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali. 

Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu 5/terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper