Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji 13 Cair Hari Ini (3/6), Kemenkeu Transfer Rp50,8 Triliun untuk 15 Golongan

Pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta para pensiunan dijdwalkan mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta para pensiunan mulai cair pada hari ini, Senin (3/6/2024). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memastikan penyaluran gaji tambahan bagi para abdi negara baik di pusat dan daerah teresbut akan sesuai dengan jadwal. 

Apabila belum selesai atau rampung seluruhnya pada Juni, gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan selanjutnya.  

“Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

PT Taspen yang bertugas menyalurkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun pun telah mengumumkan bahwa transfer akan dilakukan paling cepat pada 3 Juni 2024 atau hari ini. Mengingat, hari ini menjadi hari pertama masuk kerja pada bulan Juni 2024. 

Ketentuan tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.  

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (3/6/2024). 

Adapun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan besaran anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Isa memperkirakan kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 bagi para ASN Pusat senilai Rp18 triliun. Sementara untuk ASN di tingkat daerah yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) senilai Rp21,1 triliun. 

Kemudian untuk para pensiunan, disiapkan anggaran senilai Rp11,7 triliun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). 

“Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sudah bisa kita perkirakan, totalnya adalah Rp50,8 triliun,” tuturnya dalam konferensi pers, pekan lalu (27/5/2024). 

Adapun, Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000. Sementara para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550. 

 

Golongan Penerima Gaji ke-13

  1. PNS dan CPNS 
  2. PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK) 
  3. Prajurit TNI 
  4. Anggota Polri 
  5. Wakil Menteri 
  6. Staf khusus di lingkungan K/L 
  7. Dewan Pengawas KPK 
  8. Pimpinan dan Anggota DPRD 
  9. Hakim Ad hoc 
  10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS 
  11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU 
  12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik 
  13. Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper