Bisnis.com, JAKARTA - Membeli rumah bekas atau rumah second dapat menjadi pilihan yang menarik untuk memenuhi kebutuhan hunian. Membeli rumah bekas bisa menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dalam artikel ini akan dibahas cara beli rumah bekas dengan KPR.
KPR rumah bekas bisa menjadi salah satu alternatif untuk membeli rumah, dengan keuntungan keadaan rumah sudah lengkap dengan isiannya dan harga yang relatif lebih murah.
Selain karena umumnya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan rumah baru, rumah bekas juga terkadang memiliki karakter tersendiri yang bisa menjadi daya tarik.
Untuk membeli rumah bekas, Anda dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Berikut cara membeli rumah bekas dengan KPR hingga syarat mengajukan KPR rumah bekas yang dikutip dari berbagai sumber.
Cara Beli Rumah Bekas dengan KPR
Jika Anda ingin membeli rumah bekas dengan KPR, simak beberapa tahapannya di bawah ini:
1. Menentukan anggaran dan kebutuhan
Langkah pertama sebelum membeli rumah bekas adalah menentukan anggaran yang dimiliki serta kebutuhan rumah yang diinginkan. Perhatikan lokasi, luas tanah dan bangunan, jumlah kamar tidur, fasilitas lingkungan, serta hal-hal lain yang menjadi prioritas bagi Anda dan keluarga.
Baca Juga
2. Mencari informasi dan membuat rencana
Cari informasi mengenai rumah-rumah bekas yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Anda bisa mencari informasi melalui internet, agen properti, atau media sosial. Buatlah daftar rumah-rumah yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan serta anggaran yang telah ditetapkan.
3. Melakukan survei dan pemeriksaan rumah
Setelah menemukan beberapa pilihan rumah, lakukanlah survei dan pemeriksaan langsung ke lokasi rumah-rumah tersebut. Periksa kondisi bangunan, instalasi listrik dan air, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan rumah tersebut. Jika perlu, mintalah bantuan dari ahli untuk memeriksa struktur bangunan dan keandalan instalasi.
4. Mengajukan KPR
Setelah menemukan rumah yang cocok, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR ke bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan tersebut. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen-dokumen lain sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan.
5. Proses penilaian dan persetujuan KPR
Setelah mengajukan KPR, bank atau lembaga keuangan akan melakukan proses penilaian terhadap aplikasi KPR Anda. Proses ini meliputi penilaian terhadap kemampuan finansial Anda, pengecekan dokumen-dokumen yang telah diserahkan, dan penilaian terhadap nilai properti yang akan dibeli. Jika semua persyaratan terpenuhi, bank akan memberikan persetujuan KPR.
6. Penandatanganan akta jual beli
Setelah mendapatkan persetujuan KPR, langkah terakhir adalah penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris. Di dalam akta jual beli tersebut akan diatur mengenai harga jual, pembayaran DP (uang muka), besaran cicilan, dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan transaksi pembelian rumah.
7. Pelunasan pembayaran dan pengalihan hak
Setelah semua proses administrasi selesai, lakukanlah pelunasan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Setelah pembayaran lunas, proses pengalihan hak atas rumah bekas tersebut akan dilakukan. Anda pun resmi menjadi pemilik rumah tersebut.
Syarat KPR Rumah Second
Syarat pengajuan KPR untuk rumah bekas umumnya hampir sama dengan syarat pengajuan KPR untuk rumah baru. Namun, terdapat beberapa perbedaan kecil tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Berikut ini beberapa syarat umum KPR rumah bekas yang biasanya diperlukan dikutip dari beberapa sumber:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembayaran
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Menyiapkan uang muka dan biaya lain, seperti biaya administrasi, biaya asuransi kebakaran dan jiwa, biaya notaris, dan lainnya
- Mempersiapkan dokumen dan formulir pengajuan KPR
Dokumen syarat KPR rumah bekas:
- Identitas pribadi: fotokopi KTP pemohon. Bila sudah menikah sertakan KTP suami/istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta nikah atau cerai bagi yang sudah menikah atau bercerai
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Fotokopi laporan keuangan dan legalitas dokumen usaha bagi nasabah wiraswasta
- Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi akta jual beli
- Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir
Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan bahwa setiap bank atau lembaga keuangan bisa memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda, dan mereka juga akan mengevaluasi kelayakan kredit berdasarkan faktor-faktor seperti usia, pekerjaan, jumlah tanggungan, dan sebagainya. Pastikan untuk memeriksa dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk mendapatkan daftar syarat yang tepat sebelum mengajukan KPR.
Demikian informasi lengkap mengenai cara beli rumah second dengan KPR lengkap beserta syaratnya.