Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan teranyar pemerintah yang mewajibkan adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra.
Pasalnya, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut menetapkan besaran iuran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Pemotongan gaji untuk iuran tersebut dinilai akan menambah beban, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Asosiasi pengusaha dan serikat buruh pun kompak menolak pemberlakuan program iuran Tapera bagi swasta.
Lantas, bagaimana sebenarnya pengelolaan dana Tapera tersebut?
Pengelolaan Dana Tapera
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan rencana pemerintah memungut iuran Tapera tidak akan membebani masyarakat.
Baca Juga
Basuki memastikan bahwa iuran yang dipotong untuk dana Tapera tidak akan hilang, melainkan akan dikembalikan ke peserta untuk mendukung bantuan kepemilikan rumah para pelaku kerja swasta.
"Kalau menurut saya, Tapera itu tabungan bukan dipotong terus hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya," jelasnya saat ditemui di sela-sela agenda ITS Asia Pacific, Selasa (28/5/2024).
Basuki menjelaskan, pemungutan iuran Tapera juga telah dilakukan bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun, hasil implementasi program Tapera bagi ASN dan PNS diklaim optimal. Alhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi merestui perluasan mandatori program Tapera bagi pekerja swasta.
"Pertama kali dibentuk itu untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena di tahun pertama. Nah, ini [program Tapera] sudah 5 tahun, sudah ada pergantian pengurus, ini mulai disetujui bapak presiden, jadi bukan uang hilang," tegas Basuki.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan iuran yang dibebankan kepada peserta Tapera termasuk karyawan swasta akan kembali manfaatnya pada peserta.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” pungkasnya.
Adapun, definisi Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam perjalanannya, BP Tapera telah bekerja sama dengan tujuh manajer investasi untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT). Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menuturkan, pada dasarnya, BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta. Dana peserta tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, dia menuturkan, simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang nilainya masing-masing Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023. Dalam mengelola dana pemupukan, kata dia, BK bekerja sama dengan manajer investasi membuat kontrak investasi kolektif (KIK).
Saat ini, dia menyatakan, BP Tapera bekerja sama dengan 7 MI papan atas nasional untuk mengelola dana pemupukan.
“Jadi, MI yang mengelola dana pemupukan KIK, peran BP Tapera adalah memastikan dana pemupukan KIK bisa mendapatkan imbal hasil baik, dengan risiko terukur,” kata Gatut dalam talkshow Kinerja BP Tapera Tahun 2023: Pengelolaan Dana dan Peran Manajer Investasi yang digelar Forum Peduli Rumah Rakyat (FPRR) di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Gatut mencatat, kinerja imbal hasil kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT) terus melesat dari tahun ke tahun. Per Desember 2023, return gross KPDT konvensional sejak diluncurkan telah mencapai 10,86%, naik 5,49% dari tahun 2022 sebesar 5,37%. Adapun return gross peserta dalam setahun terakhir mencapai 5,48%, naik 2,29% dari tahun 2022 sebesar 3,19%.
Dia menambahkan, return gross KPDT syariah sejak diluncurkan juga tinggi, mencapai 7,6% per 18 Desember 2023, meningkat 4,55% dari 2022 sebesar 3,05%.
Gatut menjelaskan, ada tiga prinsip pengelolaan dana pemupukan tapera. Pertama, kehatihatian (prudent). Dalam hal ini, BP Tapera selalu memantau berkala aspek compliance dan portofolio investasi tiap MI dalam mengelola dana.
Kemudian, dia menjelaskan, dilakukan evaluasi kinerja berkala MI meliputi kinerja imbal hasil, tata kelola dan layanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Lalu, portofolio investasi dana tapera didominasi surat utang negara dan tidak ada penempatan di saham. BP Tapera juga aktif melakukan monitoring berkala likuiditas dan asset liability management.
“Sebanyak 65% dana pemupukan tapera ditempatkan di surat utang negara (SUN). Ini berlaku untuk KIK pasar uang, KIK pasar uang syariah, KIK pendapatan tetap, dan KIK pendapatan tetap TPK,” kata dia.
Penolakan Pengusaha
Ketua Umum Apindo Shinta W.Kamdani meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 yang menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 3%, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha dari gaji.