Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi sorotan masyarakat setelah munculnya aturan dana tabungan perumahan rakyat. Sosok Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono atau Pak Bas ternyata mengisi jajaran Anggota Komite BP Tapera.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani pada 20 Mei 2024.
Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, sesuai dalam PP No. 21 Tahun 2024 tersebut.
Mengacu pada pasal 1 angka 1 dalam PP No. 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Berdasarkan pasal 15 ayat (1) dalam PP No. 21 Tahun 2024, peserta menanggung besaran iuran simpanan Tapera sebesar 3%.
Besaran iuran tersebut ditanggung bersama, sebesar 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerjanya, hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dalam PP No. 21 Tahun 2024.
Baca Juga
Dalam pengelolaannya, Komite BP Tapera dibentuk sebagai perumus dan penetapan kebijakan secara umum dan strategis.
Dikutip dari situs resmi BP Tapera, beberapa tugas dari Komite Tapera, antara lain:
Tugas Komite Tapera
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
• Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
• melaporkan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Anggota Komite BP Tapera
Lantas, siapa saja anggota dari Komite BP Tapera? Dikutip dari situs resmi BP Tapera, anggota-anggota Komite BP Tapera terdiri dari:
• Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
• Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
• Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
• Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
Komisioner dan Deputi BP Tapera
Sementara itu, untuk Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera terdiri dari:
• Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho
• Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto
• Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman
• Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma
• Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang. (Ahmadi Yahya)