Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan perubahan baru mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Terdapat tujuh substansi dalam regulasi yang berlaku sejak 17 Mei 2024.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo menyampaikan, ketujuh substansi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
7 Poin Penting Aturan Impor Terbaru
“Pertama, terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor [PI] oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen [API-P] untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis,” kata Arif dalam keterangan resmi, Rabu (22/5/2024).
Kedua, terkait relaksasi aturan impor untuk 11 kelompok komoditas. Arif menuturkan, komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
Kemudian, substansi ketiga adalah mengenai relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Setidaknya, terdapat 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan.
Substansi keempat yakni terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Baca Juga
“Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P,” jelasnya.
Selanjutnya, substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang.
Kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.
Lalu, untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
Ketujuh, terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
Melalui beleid ini, Arif mengharapkan berbagai permasalahan yang menghambat kegiatan impor dapat teratasi sehingga perdagangan di dalam negeri dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Pemerintah tetap mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini, serta mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” ujarnya.