Bisnis.com, JAKARTA – Rasio utang pemerintah pada 2025 ditetapkan maksimal sebesar 38,71% dari PDB dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2024).
Penetapan rasio utang tersebut sejalan dengan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperkirakan mencapai kisaran 2,45% hingga 2,82% dari PDB.
Sri Mulyani menegaskan, upaya untuk menutup defisit anggaran akan dilakukan dengan mendorong pembiayaan yang inovatif, prudent, dan sustainable.
“Ditempuh dengan mengendalikan rasio utang dalam batas manageable di kisaran 37,98%-38,71% PDB,” katanya.
Dalam dokumen KEM-PPKF, disebutkan bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam 10 tahun terakhir.
Baca Juga
Rasio utang meningkat tinggi, 9,14 poin persen pada 2020 menjadi 39,37% dari PDB, akibat tingginya kebutuhan pembiayaan untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Rasio utang pemerintah pun kembali meningkat dan mencapai puncaknya sebesar 40,73% dari PDB pada 2021, yang masih mendukung pelaksanaan program PEN.
Namun demikian, seiring dengan terkendalinya situasi pandemi dan perekonomian yang pulih, rasio utang pemerintah melandai menjadi sebesar 39,70% pada 2022 dan 38,98% pada 2023.
Pada tahun ini, rasio utang pemerintah ditargetkan kembali turun menjadi sebesar 38,26% dari PDB.
Untuk diketahui, penetapan kisaran rasio utang pada KEM-PPKF untuk 2025 lebih rendah dibandingkan dengan rentang yang ditetapkan dalam rancangan awal rencana kerja pemerintah (RKP) 2025, yang berkisar antara 39,77%-40,14% dari PDB.