Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kecelakaan Maut di Subang Terulang, Kemenhub Siapkan Peraturan Jual-Beli Bus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang regulasi yang mengatur jual-beli bus untuk mencegah kecelakaan maut di Subang kembali terulang.
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang pada pekan lalu yang menewaskan 11 orang./Antara
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang pada pekan lalu yang menewaskan 11 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang regulasi yang mengatur jual-beli bus untuk mencegah kecelakaan maut di Subang kembali terulang.

Hal ini juga dilakukan sebagai dampak dari kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang pada pekan lalu yang menewaskan 11 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno memaparkan peraturan ini merupakan salah satu langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang.

Dia menjelaskan, melihat status Bus Trans Putera Fajar, kendaraan tersebut sudah 5 kali berpindah kepemilikan. Selain itu, Kemenhub juga menemukan adanya modifikasi pada badan bus tersebut. 

“Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).

Selain dari sisi regulasi, Kemenhub juga meminta agar Dinas Perhubungan daerah setempat untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Selain itu, dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Dia menuturkan, penegakan hukum dilakukan tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper