Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Kebut Aturan Turunan Gudang Karbon CCS

Kementerian ESDM mengebut harmonisasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengejar harmonisasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Turunan aturan setingkat menteri untuk mengatur pengembangan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) itu ditarget rampung tiga bulan mendatang. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menuturkan kementeriannya tengah mempercepat perumusan aturan itu untuk mengejar implementasi pengembangan gudang karbon di dalam negeri. 

“Sedang disusun, pak Menteri ESDM [Arifin Tasrif] minta dua sampai tiga bulan ke depan selesai,” kata Noor di sela-sela panel IPA Convex ke-48, ICE BSD City, Rabu (15/5/2024).

Noor menuturkan aturan turunan Perpres itu bakal berkisar pada regulasi sertifikat kapasitas penyimpanan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, lelang, hingga izin eksplorasi. 

Dia menambahkan kementeriannya masih membahas ihwal jumlah beleid yang mungkin dihasilkan untuk mengatur kompleksitas dari pengembangan penangkapan karbon tersebut. 

“Begitu dari turunan ini diharapkan CCS bisa berjalan karena belum ada aturan mainnya,” tuturnya. 

Sebelumnya, Repsol Indonesia menantikan kepastian harga karbon (carbon pricing) yang menarik untuk pengembangan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia.  

Commercial Manager and Planning Resources Repsol Indonesia Teresita Listyani mengatakan, pengembalian biaya operasi atau cost recoverability bakal menjadi kunci utama dalam pertimbangan pengembangan CCS untuk aset Repsol di Indonesia, Blok Sakakemang.  

“Kita perlu mengembangkan CCS di bawah skema kontrak kerja sama [PSC] dan industri juga menantikan kebijakan untuk harga karbon yang menarik,” kata Teresita saat panel diskusi IPA Convex ke-48, ICE BSD City, Rabu (15/5/2024).

Kementerian ESDM melaporkan biaya pengembangan CCS sebagian besar dipengaruhi oleh kegiatan penangkapan karbon dioksida (CO2), yakni sekitar 73% dari keseluruhan biaya.  

Berdasarkan studi Economic Research Institute for Asean and East Asia (ERIA), biaya penangkapan karbon sekitar US$45,92 per ton dan penyimpanannya sekitar US$15,93 per ton. 

Sementara itu, menurut riset Boston Consulting Group (BCG), nilai pasar dari CCS pada 2030 diproyeksikan mencapai US$134 miliar, yang berasal dari kegiatan penyimpanan, transportasi, hingga penangkapan karbon.  

Selanjutnya, nilai transaksi CCS pada 2040 diperkirakan melesat ke angka US$440 miliar atau naik 26% dari posisi pada 2020 di level US$4 miliar. 

Berdasarkan identifikasi pada 20 cekungan produksi, Kementerian ESDM memperkirakan kapasitas penyimpanan karbon domestik pada lapisan saline aquifer mencapai 572,77 gigaton CO2 (karbon dioksida), jauh lebih tinggi dari perhitungan pada 2015 lalu di level 9,7 gigaton CO2.   

Sementara itu, potensi penyimpanan pada lapisan depleted migas dari hitung-hitungan terbaru mencapai 4,85 giga ton CO2, lebih tinggi dari perkiraan pada 2015 lalu di level 2,5 gigaton CO2.  

Hasil kajian lain yang dilakukan oleh ExxonMobil memperkirakan potensi storage sekitar 80 gigaton CO2 pada saline aquifer, sementara dari hasil kajian Rystad Energy memperkirakan lebih dari 400 giga ton CO2 pada reservoir migas dan saline aquifer Indonesia.   

Saat ini, terdapat 128 cekungan migas yang potensial untuk dikembangkan. Sementara itu, terdapat 27 cekungan yang telah masuk tahap temuan dan lainnya masih berstatus prospektif alias belum dieksplorasi.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper