Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas dari Eternity Global Law Firm.
Andreas mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (13/5/2024), untuk menindaklanjuti surat laporan yang pernah dikirim ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan memasukkan surat laporan lagi ke Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu).
“Kehadiran kami di Kemenkeu hari ini adalah satu kami mem-follow up surat yang kami yg pernah kami kirim kepada Ibu Menteri, hari ini kami memasukkan lagi surat ke Irjen Kemenkeu untuk perkara yang kami laporkan baik di KPK maupun yang terakhir itu kantor instansi yang terkait yang kami laporkan,” ujar Andreas di Kemenkeu, Senin (13/5/2024).
Tujuan Andreas datang ke Kemenkeu untuk meminta update terkait surat laporan yang telah dikirimkannya. Andreas menyampaikan Rahmady terakhir melaporkan ke LHKPN itu pada 31 Desember 2022, dengan besaran kekayaannya tertinggi mencapai Rp6,5 miliar.
Andreas membeberkan beberapa persoalan yang dialami kliennya dengan Rahmady, yakni Rahmady diduga tidak mengakui kesepakatan kedua belah yang telah tercantum di leges notaris dan surat yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga
“Modalnya itu yang diberikan kepada klien kami itu sebesar Rp7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh saudara REH itu ada cap notaris, di leges notaris satu, dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai. Ini surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.
Dia mempersoalkan terkait modal Rp7 miliar tersebut dan usahanya yang bergerak di bidang pupuk tercatat atau tidaknya di LHKPN.
Andreas mempertanyakan kepentingan dari pejabat Bea Cukai yang sedang tidak bertugas dikawal oleh militer dengan seragam lengkap datang mengunjugi rumah kliennya pada tanggal 20 Oktober 2023.
Andreas juga menunjukkan rekaman CCTV di rumah kliennya kepada media, pada tanggal yang sama terdapat percakapan dari kedua belah pihak, istri Rahmady mengatakan untuk tidak macam-macam dengan keluarganya karena ayahnya adalah hakim tinggi di pengadilan tinggi di Jakarta.
“Nah, ini di rumah klien kami, ini dengan tanggal yang sama dimana yang bersangkutan datang bersama dengan aparat militer, dua orang tersebut, ini lengkap ada saudara REH, ada istrinya, nah di sini percakapannya jelas bahwa di sini istrinya mengancam bahwa siapa ayahnya, setelah saya cek ayahnya itu adalah salah satu petinggi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Andreas.
Andreas mengatakan apa kepentingan dari Rahmady dan yang mempunyai kepentingan itu adalah istrinya dengan kliennya.
Menurutnya, persoalan lainnya bahwa kliennya diminta untuk mengirim uang ke beberapa rekening perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan urusan bisnis, tercatat totalnya mencapai Rp3,4 miliar lebih.
“Selama perjalanan usaha dari 2017 perusahaan itu berdiri di 2017, klien kami diminta untuk transfer ke beberapa PT ini, saya akan sebutkan ini, dari mulai 2017 Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia, ya ini tiga sampai empat perusahaan yang diminta untuk transfer padahal ini tidak ada urusan bisnis, tetapi melalui pesan WA atau apapun juga, REH memerintahkan kepada klien kami untuk transfer ke rekening-rekening tersebut, totalnya kurang lebih Rp3,4 miliar lebih seperti itu,” ujarnya.
Andreas ingin pihak Kemenkeu menelusuri asal dan akan dialirkan kemana uang sebesar Rp7 miliar tersebut. Bahkan, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hanya memberikan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.
“Pesan kami itu adalah jangan sanksi administratif dan ini waktunya bersih-bersih Ibu Sri Mulyani udah paling tepat karena momennya itu sangat amat tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkeu memutuskan untuk membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas indikasi adanya benturan kepentingan atas bisnis milik istrinya.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bea cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH dan menemukan benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/5/2024). (Ahmadi Yahya)