Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk kembali mengkaji tarif batas atas (TBA) tiket pesawat karena volatilnya harga avtur dan nilai tukar rupiah.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Kemenhub terkait dengan tarif batas atas. Menurutnya Kemenhub perlu mengkaji TBA saat ini yang disebut tidak pernah berubah selama lima tahun belakangan.
“Artinya jangan TBA tidak berubah dalam 5 tahun, tapi nilai tukar berubah, harga avtur dibandingkan 5 tahun lalu [juga berubah]. Kalau terus begini semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang sama,” kata Irfan kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan harga avtur yang tinggi dan nilai tukar yang volatil berpengaruh besar terhadap beban pokok. Menurut Irfan, Kemenhub harus bisa lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal termasuk harga avtur dan nilai tukar.
“Harga fuel dan exchange rate kita nggak bisa kontrol. Kan tidak mungkin kita minta Pertamina untuk kasih diskon terus-terusan,” kata dia.
Laporan keuangan kuartal I/2024, GIAA memang mencatatkan kenaikan beban usaha menjadi sebesar US$702,92 juta dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu sebesar US$605,18 juta.
Baca Juga
Beban terbesar merupakan beban operasional penerbangan yang tercatat sebesar US$371,07 juta atau naik tipis dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$346,17 juta.
Di sisi lain, GIAA sendiri tahun ini berambisi untuk mencetak laba bersih setelah sebelumnya membukukan rugi. Ambisi tersebut dicapai dengan evaluasi pencatatan laporan keuangan.
Irfan mengklaim pihaknya akan memastikan GIAA akan tumbuh baik pendapatan uang meningkat maupun keuntungan yang tumbuh. Pihaknya optimis pada kuartal II hingga akhir 2024 kinerja GIAA akan meningkat.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat setelah terakhir diperbarui hampir 5 tahun lalu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, revisi TBA saat ini masih dalam tahap pembahasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Salah satu hal yang dibahas dalam penentuan revisi ini adalah komponen-komponen penghitungan batas atas tiket pesawat.
Adita menuturkan, batas atas tiket pesawat ini salah satunya ditentukan berdasarkan tarif jarak tujuan.
Selain itu, Kemenhub juga akan menghitung tarif batas atas baru berdasarkan jenis pesawatnya, yakni pesawat jet atau berjenis baling-baling (propeller).
“Kami juga mencermati terkait biaya operasi penerbangan seperti biaya bahan bakar, asuransi hingga gaji pegawai dan sebagainya. Komponen lain yang diperhatikan adalah nilai tukar mata uang dan lainnya,” kata Adita saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Meski telah memasuki tahap pembahasan, Adita tidak memperinci secara detail terkait kapan revisi tarif batas atas tersebut akan dikeluarkan.