Bisnis.com, JAKARTA — Usulan kuota sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memasuki tahap evaluasi.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah rampung melakukan studi perhitungan kuota PLTS Atap tersebut. Adapun, usulan telah disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saat ini progres usulan kuota sistem PLN sedang dalam tahapan evaluasi, untuk selanjutnya dilakukan pengesahan,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Setelah dilakukan pengesahan, kata Greg, maka PLN bakal melakukan penetapan kuota klaster, dalam hal ini kuota sistem akan diturunkan menjadi kuota per Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).
“Nantinya, pelanggan dapat dengan mudah mengetahui ketersediaan kuota dengan memasukkan data ID Pelanggan dan besaran kapasitas PLTS Atap di aplikasi PLN Mobile,” kata Greg.
Adapun, kajian ihwal kuota yang dilakukan PLN berkisar pada perhitungan beban puncak siang dan pembangkitan minumum pada sistem kelistrikan.
Baca Juga
Selain itu, hitung-hitungan juga mengarah pada perencanaan pengembangan pembangkitan dan fleksibilitas dan analisa sistem.
“Dengan sifat PLTS Atap yang intermittent, diperlukan perhitungan potensi kuota PLTS Atap agar pemanfaatannya optimal, baik dari sisi sistem maupun teknis,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis.com, PLN bersama dengan Kementerian ESDM telah sepakat untuk mematok kuota PLTS atap sebesar 3,375 gigawatt (GW) pada periode 2024 sampai dengan 2025.
Rencananya, besaran kuota itu bakal ditambah sampai dengan 2028 selepas kuota yang dialokasikan sebesar 3,375 GW itu habis diutilisasi pada 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi usulan kuota PLTS atap yang telah disampaikan oleh PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, besaran kuota PLTS atap yang bakal ditetapkan itu nantinya bakal bergantung pada hasil evaluasi dari Ditjen Ketanagalistrikan dan Ditjen EBTKE.
“Kuota sistem ditargetkan bisa ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Mei 2024,” kata Dadan, Selasa (7/5/2024).
Pada 2021, saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum terbit, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang PLTS hingga 2028 sebesar 5,3 gigawatt (GW) kumulatif. Adapun, target itu tidak hanya untuk PLN tetapi juga untuk wilayah usaha non-PLN.
“Namun, mengingat Permen tersebut tidak bisa diimplementasikan sehingga tahun 2024 terbit Permen No. 2/2024, maka target di 2028 juga akan mengalami penyesuaian,” kata Dadan.