Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Kenaikan Harga Pangan Jelang Akhir Periode Jokowi

Mahalnya harga pangan masih menjadi persoalan yang belum berhasil diatasi Presiden Jokowi menjelang lengser pada Oktober 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Arief mengungkapkan, penyesuaian harga gula merupakan respons pemerintah terhadap harga gula yang terus melambung. Tingginya harga gula kerap dikeluhkan para peritel.

Pihaknya juga berdalih, penyesuaian tersebut dilakukan guna menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling.

Bapanas sebelumnya juga telah mengerek harga acuan penjualan gula di tingkat ritel. Pada November 2023, harga acuan penjualan naik menjadi Rp16.000 per kilogram hingga Rp17.000 per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut akan dievaluasi secara berkala.

Harga Minyak Goreng

Sempat redup, wacana untuk menaikkan harga minyak goreng kembali mencuat. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya tengah mendiskusikan HET untuk komoditas minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita.

“Saya sih usulkan [HET] naik jadi Rp1.000 [per liter],” kaya Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim pada Januari 2023 menyebut, pemerintah telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) usai Pemilu 2024.

“Kita masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah, mematok HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, melalui Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter.

Dengan adanya usulan kenaikan Rp1.000 per liter, maka kemungkinan HET minyak goreng naik dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper