Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Zulhas Minta Jastiper Taati Aturan

Jastiper, sebutan untuk pelaku jasa titip, wajib memastikan barang-barang yang dibawanya dari luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memantau harga bahan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024) / Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memantau harga bahan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024) / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta usaha jasa titip (jastip) untuk mematuhi aturan usai pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Politisi PAN itu menegaskan, jastiper - sebutan untuk pelaku jastip, wajib memastikan barang-barang yang dibawanya dari luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, diantaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki izin edar BPOM, dan bersertifikat halal. 

“Harus [patuh], kalau nggak nanti gimana? Bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? Kan bisa masuk penjara dituntut,” kata Zulhas kepada awak media di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas menyebut, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen. 

“Jangan karena saya mau untung sendiri, mengorbankan hak-hak konsumen itu yang nggak boleh,” tegasnya. 

Untuk diketahui, pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi sebelumnya mengatakan, barang pribadi menurut PMK No.203/2017 dibagi dalam dua kategori.

“Jadi dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi,” jelasnya dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024, Kamis (2/5/2024).

Fadjar menuturkan, barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi. 

Namun, bawaan yang dikategorikan bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi. 

Terhadap barang-barang tersebut tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan.

Kemudian atas seluruh nilai barang dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau nonpribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper