Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Haryo Pamungkas

Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Jasa Raharja

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Menunggu Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

UU P2SK merupakan pengaturan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus ke dalam satu UU
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI/Wibi Pangestu Pratama
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI/Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.

UU P2SK merupakan pengaturan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus ke dalam satu UU secara komprehensif, termasuk di dalamnya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).n

Pada UU P2SK ini pemerintah akan membentuk program asuransi wajib diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Mengutip Bisnis.com )(Selasa, 31/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024, selanjutnya regulator akan membuat Peraturan OJK terkait asuransi wajib untuk mendetailkan aturannya. Penyusunan PP sendiri pada saat ini fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas (TPL Lakalantas).

Pengertian asuransi wajib menurut UU 40/2014 adalah program yang diwajibkan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program pemberian perlindungan dasar dengan mekanisme subsidi silang. Sementara itu penerapan TPL Lakalantas menurut Kepala BKF, Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu (pada saat rapat dengan DPR RI membahas RUU P2SK): “jika terjadi kecelakaan, yang sudah ada di Jasa Raharja itu asuransi untuk korban, tapi kalau ada third party atau korban lain tidak di-cover” (CNN Indonesia, 25/11/2022).

Penerapan asuransi wajib mempunyai tantangan tersendiri mengingat tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27% dan tingkat densitas asuransi belum optimal yakni mencapai Rp1,9 juta per penduduk pada 2022. OJK melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penggiatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2% dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

Berdasarkan data di atas, penulis berharap penerbitan peraturan pemerintah mengkalkulasi tingkat efektifitas pemberlakuan TPL Lakalantas dengan membuat norma yang implementatif baik pada aspek premi yang murah, pengutipan premi yang mudah serta penyelesaian ganti rugi/klaim yang tidak susah.

Program asuransi wajib yang diselenggarakan secara kompetitif harus memperhatikan level insurance minded masyarakat yang masih rendah, artinya penyelenggaraan TPL Lakalantas sebaiknya dilaksanakan oleh entitas yang mempunyai otoritas, sehingga entitas ini memiliki kemampuan untuk mengedukasi, melakukan sosialisasi, melakukan sinergi dan memiliki hirarki di seluruh provinsi.

Pemerintah dalam menetapkan premi harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya adequate dan not excessive, artinya premi harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin diderita dan besaran tarif tidak berlebihan harus memperhatikan kepentingan pembeli.

Untuk mewujudkan prinsip di atas, hal yang menjadi perhatian adalah: a) besaran premi terjangkau untuk semua kalangan termasuk pemilik sepeda motor yang populasinya sebanyak 84,52% (data BPS, 2022) supaya terpenuhi hukum bilangan besar (the law of the large number); b) pengumpulan/pengutipan premi TPL Lakalantas dilakukan pada tempat/channel yang tersebar dan mudah dijangkau; c) pelaksana TPL Lakalantas adalah entitas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan premi dan mampu berkoordinasi dengan pejabat/penyidik instansi yang berwenang menangani lakalantas dalam menyelesaikan ganti rugi (klaim).

Kita berharap pelaksanaan TPL Lakalantas bisa berjalan dengan baik pada 2024 dan pemerintah segera mengeluarkan beleidnya agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya karena Indonesia relatif tertinggal dalam pelaksanaan TPL Lakalantas jika dibandingkan dengan negara lain.

Semoga aturan ini segara diberlakukan, sehingga dapat mengurangi beban kerugian material pengguna jalan raya akibat risiko kecelakaan lalu lintas jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper