Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PJ Gubernur Babel Sebut 5 Smelter yang Disita Bakal Dikelola BUMN

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal menyampaikan lima smelter telah disita oleh Kejagung terkait kasus timah akan dikelola BUMN atau PT Timah (TINS) Tbk.
PJ Gubernur Babel Sebut 5 Smelter yang Disita Bakal Dikelola BUMN. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
PJ Gubernur Babel Sebut 5 Smelter yang Disita Bakal Dikelola BUMN. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menyampaikan lima smelter telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus timah akan dikelola BUMN atau PT Timah (TINS) Tbk.

Dia mengatakan, pengelolaan ini diharapkan dapat mengurangi turunnya nilai aset dari smelter tersebut. Sebab, apabila terbengkalai alat berat pada kelima smelter tersebut dikhawatirkan rusak.

"Jadi, sudah ditemukan kerangkanya nanti dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah untuk mengolah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, kata Safrizal, kelima smelter yang tetap beroperasi ini membantu masyarakat setempat agar tidak kehilangan lapangan pekerjaan. Sebab, sekitar 30% masyarakat di Bangka Belitung memiliki mata pencaharian pada pengelolaan bijih timah.

"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap ini tetap [ada], sambil penanganan kasus hukum ini bekerja dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja tapi tetap koridor legal," tambahnya.

Adapun, keputusan ini diambil usai digelarnya rapat koordinasi lintas bidang yang dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Pemerintah setempat, hingga Kepolisian dan TNI.

Sekadar informasi, Kejagung telah menyita smelter pada empat perusahaan di Bangka Belitung, mulai dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Total luas smelter yang disita mencapai 238.848 meter persegi .

Selain itu, Kejagung juga menyita alat berat dan alat pemurnian bijih timah milik PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada Senin (22/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper