Bisnis.com, JAKARTA - Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor resmi dicabut.
Selanjutnya, atuan tersebut kembali mengacu pada aturan lama.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan keputusan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023 jo. 03/2024.
"Keputusan ini mencermati kondisi yang berkembang saat ini, terkait dengan pengaturan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia," tulisnya dalam keterangannya.
Selanjutnya, disebutkan jika pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.
Berikut Hasil keputusan Rakortas tersebut:
1. Terkait dengan Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati bahwa pengaturan Barang Kiriman PMI sbb:
Baca Juga
a. Barang Kiriman PMI adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)
b. Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)
c. Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang
d. Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:
e. PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
f. Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
g. Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun)
h. Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
i. Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
2. Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
3. Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.