Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menambah 12 perjalanan per hari sampai dengan 18 April 2024 seiring dengan adanya peningkatan penumpang pada arus balik pemudik Lebaran 2024.
Adapun, KCIC memperkirakan volume pengguna KCIC pada, Minggu (14/4/2024) atau H+3 Lebaran akan mencapai lebih dari 20.000 penumpang.
“Untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat ini, KCIC sudah melakukan penambahan perjalanan Whoosh sebanyak 30% menjadi 52 perjalanan per hari hingga 18 April 2024,” General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Khairunnisa dalam keterangannya, Minggu (14/4/2024).
Eva mengimbau kepada penumpang untuk memperhitungkan waktu perjalanan menuju area stasiun Kereta Cepat. Baik itu stasiun Bandung, Padalarang ataupun Tegalluar.
Mengingat di puncak arus balik rawan terjadi kemacetan di Jl Soekarno Hatta menuju Stasiun Tegalluar, Pintu Tol Pasteur menuju Stasiun Padalarang maupun jalan dalam kota menuju Stasiun Bandung.
"Kami imbau agar penumpang memperhitungkan waktu perjalanan ke area stasiun agar tidak tertinggal kereta. Mengingat kemungkinan adanya peningkatan volume kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan di ruas jalan menuju stasiun," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Eva juga meminta penumpang untuk hadir setidaknya 30 menit sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi tertinggal kereta Whoosh ataupun kereta feeder. Hal tersebut dikarenakan Gate Whoosh dan KA feeder ditutup 5 menit sebelum keberangkatan.
"Pastikan kembali rute dan jadwal perjalanan Whoosh maupun KA Feeder Anda. Jangan sampai ada yang tertinggal karena terlambat ke stasiun yang diakibatkan kemacetan di masa puncak arus balik kali ini." tutup Eva.
Adapun, KCIC mengimbau kepada para penumpang untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaannya agar kenyamanan seluruh penumpang dapat terjaga.
Setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak 3 barang dengan dimensi maksimal yaitu 100cm x 30cm x 40cm dengan berat total maksimum 20kg. Adapun 3 barang tersebut dapat berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan.
Penumpang juga dilarang membawa Hewan, Narkotika, Senjata api dan tajam, Barang mudah terbakar, Barang berbau tajam, dan Barang yang tidak diperbolehkan petugas dan peraturan perundang-undangan.