Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan per 1 April 2024 terdapat 12 eksportir yang pemerintah buka blokirnya karena telah memenuhi kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Sebelumnya, terdapat total 23 eksportir yang pemerintah blokir atas rekomendasi Bank Indonesia (BI) karena tidak memenuhi aturan DHE SDA.
Menjelang akhir Maret 2024, terdapat tujuh perusahaan yang pemerintah buka kegiatan ekspornya. Kemudian pada awal bulan ini, pemerintah membuka lima eksportir lagi karena sudah menjalankan kewajibannya dengan menempatkan devisa di dalam negeri.
“Dari 23 eksportir per 1 April kemarin, sebanyak 12 eksportir sudah dibuka blokir dan 11 masih diblokir,” Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Kamis (4/4/2024).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. Jika eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrumen keuangan Indonesia.
Baca Juga
Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan ekspor.
Dalam hal ini, Bea Cukai yang menjaga lalu lintas barang masuk dan ke luar Indonesia memiliki wewenang untuk menghentikan kegiatan ekspor tersebut.
Pengusaha pun mengusulkan agar pemerintah memiliki sanksi yang lebih solutif dari sanksi berupa blokir karena akan mengganggu kinerja perusahaan.
"Kalau diblokir efeknya negatif untuk eksportir karena dianggap oleh pembelinya kurang bisa memenuhi pesanan pembeli," ujar Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, Rabu (3/4/2024).