Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan yang mengklasifikasikan komoditas mineral yang tergolong sebagai mineral strategis.
Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis, Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan sebanyak 22 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis, seperti nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, hingga zirkonium.
Diterbitkannya beleid yang ditetapkan pada 1 April 2024 ini bertujuan untuk optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Mineral strategis yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan mineral yang memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.
Terdapat beberapa kriteria mineral yang masuk dalam mineral strategis. Pertama, mineral yang menjadi bahan baku industri strategis yang ada saat ini.
“Antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan [industri kesehatan], industri alat transportasi [industri kendaraan listrik], industri pembangkit energi [industri sel surya], dan industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam [industri pertahanan],” bunyi diktum ketiga Kepmen Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, dikutip Kamis (4/4/2024).
Baca Juga
Kedua, mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan candangan. Ketiga, mineral memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral.
Keempat, mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara dan yang terakhir mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis.
Lebih lanjut, aturan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenanganya untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
Kepmen ini bisa juga menjadi acuan untuk kebijakan penetapan formula harga mineral acuan dan pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.
Berikut 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis:
Mineral Strategis | Jenis Komoditas Tambang |
Aluminium | Bauksit |
Antimoni | Antimoni |
Besi | Bijih Besi, Pasir Besi |
Emas | Emas |
Fosfor | Fosfat |
Galena | Galena |
Kobalt | Kobalt |
Kromium | Kromit |
Logam Tanah Jarang | Logam Tanah Jarang |
Magnesium | Magnesium |
Mangan | Mangan |
Molibdenum | Molibdenum |
Nikel | Nikel |
Perak | Perak |
Platinum | Platina |
Seng | Seng |
Silika | Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa |
Tembaga | Tembaga |
Timah | Timah |
Titanium | Titanium |
Vanadium | Vanadium |
Zirkonium | Zirkon |