Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Larang Pegawai Pajak Terima Bingkisan Lebaran dari Masyarakat

Ditjen Pajak Kemenkeu mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan bingkisan Lebaran kepada para pegawai pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan bingkisan Lebaran kepada para pegawai pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 H. 

“Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis imbauan tersebut, dikutip Kamis (4/4/2024). 

Ewi, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa seluruh layanan yang DJP berikan kepada WP tidak dipungut biaya dan hak bagi WP. 

Terutama, selama Ramadan dan Lebaran ini bertepatan dengan masa lapor pajak bagi WP Orang Pribadi maupun Badan. 

“Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tegasnya. 

Jika pada kenyataannya WP mengetahui adanya pelanggaran, Ewi meminta untuk segera melaporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. 

Sementara itu, DJP juga menginstruksikan kepada para pegawai DJP untuk menolak dan segera melaporkan penolakan gratifikasi tersebut, melalui sarana ⁠Aplikasi GOL KPK, ⁠Laman gol.kpk.go.id, atau ⁠Unit Pengendalian Gratifikasi pada masing-masing unit kerja.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu pada 2023 memperoleh nilai Survei Penilaian Integritas tertinggi untuk kategori Kementerian, dengan nilai 83,18. 

“Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa integritas merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Hal ini pula yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak,” tulis DJP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper