Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Siapkan Aturan untuk Bisnis Pembangkit Listrik Hidrogen

Kementerian ESDM tengah mempersiapkan revisi aturan yang akan mengatur pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen.
Simbol kimia tampak di stasiun hidrogen di Tokyo, 24 April 2017. -Reuters
Simbol kimia tampak di stasiun hidrogen di Tokyo, 24 April 2017. -Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk mendorong pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen. 

Revisi PP itu rencananya bakal menambah sejumlah pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru. Adapun, hidrogen saat ini telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sebagai jenis energi baru. 

“Hidrogen juga sudah masuk ke dalam RUU EBET sebagai bagian dari energi baru yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam PP,” kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi kementerian ESDM Chrisnawan Anditya saat webinar DEtalk, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, Kementerian ESDM turut membahas izin dan lisensi bisnis hidrogen untuk dapat mendorong ekosistem pengembangan energi baru tersebut. 

Saat ini, pembahasan masuk dalam tahap awal identifikasi untuk izin yang diperlukan dan kode klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. 

Chrisnawan mengatakan, kementeriannya mendorong pengembangan eksosistem hidrogen di dalam negeri seiring dengan proyeksi pertumbuhan pasar yang signifikan energi baru itu sampai 2050 mendatang. 

Hidrogen turut masuk ke dalam opsi bauran energi bersih yang tertuang dalam rancangan revisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sampai 2060.

“Komoditas hidrogen ini dapat diperdagangkan di pasar regional dan internasional, Indonesia dapat memanfaatkan potensi energi baru terbarukan [EBT] 3.686 gigawatt [GW] untuk produksi hidrogen hijau,” kata dia. 

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang merujuk rancangan RUKN, proyeksi total tambahan kapasitas pembangkit listrik sampai 2060 mencapai 427 GW. Sebagian kapasitas setrum itu akan ditopang oleh EBT. 

Adapun, permintaan listrik bakal didominasi sektor industri sekitar 47%, diikuti oleh sektor rumah tangga 21%, bisnis 15%, kendaraan bermotor listrik 7%, publik 5%, dan produksi green hydrogen untuk sektor industri dan tranportasi diperkirakan sekitar 4%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper