Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat pada beberapa daerah untuk tidak melakukan penerbangan balon udara karena dapat mengganggu aktivitas penerbangan selama masa mudik Lebaran.
Budi Karya menjelaskan, aktivitas penerbangan balon udara tersebut umumnya ditemukan di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dia mengatakan, aktivitas penerbangan balon udara dapat mengganggu perjalanan pesawat di daerah-daerah tersebut.
"Kita melihat saat hari raya biasanya ada balon udara. Itu kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan permainan balon udara secara liar," kata Budi Karya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Dia menuturkan, pihaknya juga telah menginstruksikan PT AirNav Indonesia sebagai otoritas pengatur lalu lintas udara untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi hal ini. Budi Karya menambahkan, AirNav juga telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara pada lintasan penerbangan.
Budi melanjutkan, aktivitas penerbangan balon udara selama periode mudik Lebaran Dan hari raya Idulfitri juga sebaiknya dikoordinasikan pada beberapa titik agar keamanannya dapat terjamin. Dia mencontohkan, beberapa daerah yang dapat menjadi titik aktivitas penerbangan balon udara diantaranya Temanggung, Pekalongan, dan lainnya.
"Bisa dikoordinir aktivitasnya (balon udara), sehingga mereka tetap mendapat kegembiraan tetapi safety-nya juga dipertahankan," ujar Budi Karya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada Kapolres-kapolres di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk terus melakukan penegakan hukum dan mengimbau masyarakat di wilayahnya terkait aktivitas penerbangan balon udara ini.
Berdasarkan catatan Bisnis.com pada 22 Mei 2021 Kemenhub pernah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena bisa terancam pidana penjara hingga denda Rp500 juta.
Kala itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Novie
Dia menjelaskan tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 40/2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Pemerintah, lanjutnya, sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, tetapi tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.