Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah profil perusahaan milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang jadi tersangka korupsi PT Timah.
Harvey Moeis telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut.
Harvey Moeis selama ini dikenal sebagai salah satu pengusaha Timah dan menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama.
Ia juga disebut-sebut memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, salah satunya PT Refined Bangka Tin (RBT).
Profil perusahaan Harvey Moeis
Dilansir dari laman resminya, RBT disebut sebagai salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia.
Baca Juga
RBT dibangun dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Kemudian disebutkan pula bahwa RBT telah berhasil berkembang menjadi salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Indonesia dalam waktu singkat.
Di lantai produksi, RBT dilengkapi fasilitas yang paling disempurnakan untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat.
Dengan tiga mesin Crystallizer yang terpasang, RBT menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.
Sedangkan dalam nilai-nili budaya perusahaan, RBT menulis bahwa mereka akan selalu menerapkan standar etika dan moral tertinggi, menunjukkan kejujuran dan keadilan dalam semua aktivitas.
Peran Harvey Moeis dalam perkara korupsi PT Timah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi peran Harvey dalam perkara ini.
Menurut Kuntadi, pada periode 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kuntadi mengatakan jika Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.