Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tengah menjadi sorotan. Kerugian ekologis dari kasus ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan rasuah yang terjadi pada periode 2015-2022 tersebut. Terbaru, crazy rich Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Baca Juga
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.
Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Profil PT Timah Tbk (TINS)
PT Timah Tbk (TINS) merupakan anggota BUMN Holding Pertambangan MIND ID yang didirikan pada 2 Agustus 1976 dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995. MIND ID mengenggam kepemilikan saham PT Timah sebesar 65%, sedangkan sisanya 35% dimiliki oleh publik.
Bisnis utama perseroan adalah penambangan bijih timah dan produksi logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Perseroan memiliki 125 wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Riau. Mayoritas IUP perseroan berada di Kepulauan Bangka Belitung. Luas IUP PT Timah mencapai total 472.912 hektare (ha) yang terdiri atas 288.638 ha di darat dan 184.274 ha di laut.
Berdasarkan laporan kinerja perseroan pada kuartal III/2023, sumber daya mineral timah yang tersimpan di wilayah operasi PT Timah tercatat mencapai 906.000 ton. Sementara itu, cadangan timah yang dimiliki mencapai 344.000 ton.
Menurut data International Tin Association (ITA), PT Timah merupakan produsen timah olahan terbesar kelima di dunia. Produksi bijih timah perseroan sampai dengan kuartal III/2024, berada di level 11.201 ton, turun 23% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Produksi logam timah perseroan juga tercatat turun 18% year-on-year (yoy) menjadi 11.540 metrik ton sepanjang 9 bulan pertama 2023. Turunnya produksi tersebut juga turut mengoreksi realisasi penjualan logam timah perseroan sebesar 28% yoy menjadi 11.100 metrik ton.
Adapun, produksi logam timah perseroan mayoritas diekspor ke negara-negara Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, India, China, Taiwan, Singapura, dan Malaysia. Selain itu, negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga menjadi pasar penjualan logam timah TINS.