Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6,11 Juta WP Belum Validasi NIK-NPWP, Simak Langkah-langkahnya!

Berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP. Deadline 1 Juli 2024.
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan terhadap 6,11 juta Nomor Induk Kependudukan yang belum padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK menjadi NPWP.  

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan dari target 73.482.564 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), sebanyak 67.366.873 NIK sudah padan dengan NPWP. 

“Sisanya sekarang 6.115.691 NIK yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia dan kami akan kalibrasi lagi, kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).  

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam proses pemadanan ini.  

Pasalnya, data yang dipadankan harus sesuai dengan NIK yang menjadi domain Ditjen Dukcapil. 

“Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan karena kami sangat bergantung dengan informasi yang ada di Dukcapil juga untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik,” tambahnya.  

Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, pemerintah akan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP atau per 1 Juli 2024.  

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

WP diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, sehingga berbagai layanan administrasi perpajakan akan mensyaratkan penggunaan NIK atau NPWP 16 digit sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun, kebijakan ini sebagai bentuk mendukung satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.  

Masyarakat yang perlu melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) penduduk, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NIK.   

Sementara WP OP yang bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit. 

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Cara untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP tidak sulit, wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri dengan situs yang telah disediakan, yakni pajak.go.id.

Dilansir dari berita Bisnis sebelumnya, berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP, yakni:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/

2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Lihat status validasi data utama pada menu profil

4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut

5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil

6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan

7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.

Apabila proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, jangan khawatir, berikut cara mengatasinya:

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/

2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

4. Tekan ikon baris tiga

5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil

6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP

7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi

8. Tekan ubah profil

9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper