Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024

Simak syarat dan tata cara penukaran yang baru untuk lebaran 2024 berikut ini.
Pegawai menyiapkan uang lembaran baru untuk layanan kas keliling Bank Indonesia. Maksimal penukaran hingga Rp4 juta/orang dengan pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1.000. ANTARA
Pegawai menyiapkan uang lembaran baru untuk layanan kas keliling Bank Indonesia. Maksimal penukaran hingga Rp4 juta/orang dengan pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1.000. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Simak syarat dan tata cara penukaran yang baru untuk lebaran 2024 berikut ini.

Jelang lebaran, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan 4.713 titik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menukar uang baru.

Secara keseluruhan BI menyiapkan uang tunai sebanyak Rp 197,6 triliun untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2024.

Uang tersebut disiapkan untuk semua kebutuhan uang tunai warga Indonesia termasuk untuk kebutuhan penukaran uang. Nilai tersebut lebih besar dari tahun lalu yakni Rp 188,8 triliun.

Untuk Anda yang ingin menukar uang baru, maka Anda bisa melakukan pemesanan penukaran melalui link berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Anda bisa memilih lokasi kas keliling dan tanggal penukaran uang baru yang dikehendaki.

Setelah melakukan pemesanan penukaran online, Anda akan menerikan struk penukaran sebagai bukti bahwa Anda sudah memesan.

Nantinya bukti ini yang akan diperlihatkan ke petugas sebelum Anda menukar uang di kas keliling.

Selain itu, ada beberapa syarat yang perlu Anda simak sebelum melakukan penukaran uang baru untuk lebaran 2024.

Syarat Penukaran Uang untuk Lebaran 2024

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper