Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melaporkan sebanyak 1 juta karyawan dirumahkan hingga terkena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak akhir 2022-2023.
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan angka PHK industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dihitung berdasarkan penurunan utilisasi kapasitas produksi yang terus susut di sejumlah pabrik.
"Kami perkirakan di kuartal kedua ini utilisasi bisa naik lagi ke level 55% masih di hilir, penyerapan tenaga kerja sampai 100.000 dan di akhir tahun penyerapan bisa di angka 500.000," kata Redma kepada Bisnis, Jumat (22/3/2024).
Proyeksi tersebut sejalan dengan optimisme pelaku usaha lantaran kebijakan pemerintah mengatur lalu lintas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Menurut Redma, penyerapan tenaga kerja baru akan mulai terjadi di industri TPT hilir yang memproduksi pakaian jadi, khususnya konveksi untuk produksi late order jelang lebaran.
"Proyeksi di akhir kuartal pertama ini, utilisasi bisa naik 5% ke angka 50%, ada penyerapan tenaga kerja yang dipanggil kembali bekerja disekitar 20.000," tuturnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, industri TPT semakin kewalahan menghadapi banjir produk baju impor ilegal di pasar domestik. Kondisi ini membuat kinerja industri kian terperosok sejak 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Ian Syarif, mengatakan pihaknya mencatat nilai impor ilegal mencapai US$2,9 miliar per tahun. Nilai tersebut didapatkan dari selisih data impor RI dengan jumlah ekspor dari negara asal.
"Nah, US$2,9 miliar ini kalau kita kalikan dolar sekarang itu sekitar cukup banyak itu jumlahnya paling sekitar 3 juta pieces baju sehari," kata Ian beberapa waktu lalu.
Namun, kini industri TPT dalam negeri mulai bernapas lega setelah setelah pengaturan impor border berlaku per 10 Maret 2024. Pasalnya, banjir produk impor ilegal dapat diadang lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023.
Ian menilai dengan adanya Permendag tersebut dapat menekan 50% total impor ilegal atau 1,5 juta pieces baju. Aturan ini juga dapat mengendalikan pasar dalam negeri dari serbuan banjir impor baju ilegal.