Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.015 IUP dan Batalkan 585 IUP

Menteri ESDM menjabarkan terkait pencabutan beberapa izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh satuan tugas penataan penggunaan lahan dan investasi.
Alat berat dari UNTR beroperasi disaah satu tambang milik perusahaan./foto-UNTR
Alat berat dari UNTR beroperasi disaah satu tambang milik perusahaan./foto-UNTR

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan terkait pencabutan beberapa izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) penataan penggunaan lahan dan investasi.

Arifin mengatakan bahwa pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo [Jokowi] pada rapat terbatas atau ratas pada 2022 terdapat sebanyak 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan. 

Dari total 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. 

“BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022 namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).

Arifin mengatakan, dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM saat ini hanya 2.051 IUP yang terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan. 

Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otoritas khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang Gubernur. Kemudian, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP yang sudah dicabut izinya dua kali.

“Sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam MODI-MOMI,” ucap Arifin.

Sedangkan sisanya, 4 IUP lainnya sedang proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Mineral dan Batubara direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Direktorat Minerba. 

“Pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan Menteri Investasi dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” ucap Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper