Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan sudah ada perusahaan yang mengajukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah hari raya Lebaran.
Hal tersebut disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri. Kendati begitu, Indah tidak memerinci berapa banyak perusahaan yang mengajukan pembayaran THR usai Lebaran.
“Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayarkannya setelah hari H,” kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Namun, Indah memastikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi perusahaan tersebut agar dapat semaksimal mungkin sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Apapun keputusannya, lanjut dia, harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika pembayaran THR terpaksa dilakukan setelah hari raya Idulfitri.
“Tapi sebagai gambaran, kita tetap optimis Insya Allah THR akan dibayar tepat waktu,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Kemenaker melalui Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.THR wajib dibayar oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pemerintah membentuk Posko Satgas THR 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id