Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR Sepanjang 2023

Kemenaker menerima sebanyak 1.558 pengaduan masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) sepanjang 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Konferensi Pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - BISNIS/Ni Luh Angela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Konferensi Pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - BISNIS/Ni Luh Angela

Bisnis.comJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 1.558 pengaduan masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) sepanjang 2023.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, menyampaikan, dari total 1.558 pengaduan yang masuk, sebanyak 143 berhasil ditindaklanjuti.

“[Pengaduan yang] tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 124,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Haiyani menuturkan, aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti ini lantaran aduan tersebut berasal dari penyelenggara negara, kantor kedutaan maupun konsulat asing.

Selain itu, perusahaan yang tidak dapat ditemukan alamatnya juga menjadi alasan pemerintah tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut.

“Oleh karena itu, perlu ada data yang lengkap yang diadukan, termasuk perusahaannya apa dan dimana, apakah itu perusahaan utama atau cabangnya,” jelasnya.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin (18/3/2024) telah mengumumkan aturan THR 2024. Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, Ida meminta pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

Dia juga menegaskan bahwa THR Keagamaan tidak boleh dicicil alias harus dibayar secara penuh.

“..mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” ujar Ida.

Adapun, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum dan THR 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper