Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Mendag Zulhas Angkat Bicara

Mendag Zulhas menjelaskan alasan pemerintah membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai menghadiri pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura H.E. Gan Kim Yong di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023) / Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai menghadiri pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura H.E. Gan Kim Yong di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023) / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Melalui regulasi ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang impor.

“Perubahan itu ada yang ngeluh wajar, tapi kan harus perlakuan sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita susah karena barang impor,” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2024).

Politisi PAN ini menuturkan, kebijakan ini salah satunya menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor sejumlah komoditi barang dari post border ke border

Dengan adanya aturan ini, kata Zulhas, produk-produk yang masuk ke Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk buatan dalam negeri. Di antaranya, produk makanan harus bersertifikasi halal, obat-obatan harus memiliki izin BPOM, dan barang elektronik harus memiliki izin SNI.

“Dulu dari luar negeri langsung, sekarang diatur,” ujarnya.

Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Melalui beleid ini, pemerintah menggeser komoditas yang semula pengawasan impornya secara post border kembali menjadi border. Komoditas tersebut diantaranya elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).

Berikut beberapa contoh barang dari luar negeri yang dibatasi:

  1. Alas kaki 2 pasang per penumpang

  2. Tas 2 pcs per penumpang

  3. Barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang

  4. Elektronik 5 unit dan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

  5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper