Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Melalui regulasi ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang impor.
“Perubahan itu ada yang ngeluh wajar, tapi kan harus perlakuan sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita susah karena barang impor,” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2024).
Politisi PAN ini menuturkan, kebijakan ini salah satunya menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor sejumlah komoditi barang dari post border ke border.
Dengan adanya aturan ini, kata Zulhas, produk-produk yang masuk ke Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk buatan dalam negeri. Di antaranya, produk makanan harus bersertifikasi halal, obat-obatan harus memiliki izin BPOM, dan barang elektronik harus memiliki izin SNI.
“Dulu dari luar negeri langsung, sekarang diatur,” ujarnya.
Baca Juga
Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Melalui beleid ini, pemerintah menggeser komoditas yang semula pengawasan impornya secara post border kembali menjadi border. Komoditas tersebut diantaranya elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).
Berikut beberapa contoh barang dari luar negeri yang dibatasi:
-
Alas kaki 2 pasang per penumpang
-
Tas 2 pcs per penumpang
-
Barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang
-
Elektronik 5 unit dan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
-
Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun