Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Subsidi Listrik, Menteri ESDM: Penyaluran Lebih Tepat Sasaran

Aturan anyar terkait mekanisme penyaluran subsidi listrik pelanggan PLN sektor rumah tangga akan membuat pemberian subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan aturan anyar terkait mekanisme penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) sektor rumah tangga akan membuat pemberian subsidi menjadi lebih tepat sasaran. 

Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Permen yang diundangkan pada 5 Februari 2024 ini mencabut Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. 

Arifin mengatakan bahwa Permen ini dikeluarkan agar masyarakat mendapatkan listrik yang berkecukupan. Dirinya juga menyampaikan bahwa beleid ini lebih baik daripada Permen sebelumnya.

“Intinya Permen itu supaya rumah tangga dapat listrik yang cukup. Beda dengan aturan yang sebelumnya, tapi mestinya lebih bagus,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Senin (11/3/2024).

Arifin menegaskan, Permen ini juga dimaksudkan agar penyaluran subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran.

“Jadi memang semua itu harus tepat sasaran, kan banyak yang sambung-sambungan,” ujarnya.

Disebutkan dalam Pasal 2 Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga diberikan melalui tarif tenaga listrik. Penerima subsidi adalah konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data konsumen PLN dengan data dasar (data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan Kementerian Sosial).

Pemadanan data dilakukan terhadap konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR) dan daya 900 VA rumah tangga mampu atau RTM (R-1/TR).

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilakukan oleh PT PLN dengan membandingkan antara data konsumen dan data dasar,” bunyi Pasal 3 ayat 2.

Dalam Pasal 3 ayat 3, lebih ditegaskan bahwa subsidi ini hanya diberikan kepada satu orang dalam satu kartu keluarga untuk setiap instalasi tenaga listrik.

Kemudian, untuk pemadanan data dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui sistem layanan penghubung (web service) atau dilakukan secara langsung.

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dilakukan setiap tiga bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” bunyi beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam beleid ini dijelaskan untuk rumah tangga kecil daya 900 VA (R-1/TR), tetapi tidak terdapat dalam hasil pemadanan data, mereka tidak akan diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya dan PLN menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA RTM (R-1/TR).

Sebaliknya, jika rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (R-1/TR) terdapat dalam hasil pemadanan data, maka mereka tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya. PLN menyesuaikan tarif listrik konsumen tersebut menjadi tarif 900 VA (R-1/TR).

Sementara itu, konsumen rumah tangga daya di atas 900 VA yang masuk dalam data dasar dapat menerima subsidi tarif listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR).

Demikian pula dengan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang menempati rumah tinggal konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 VA berhak menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA (R-1/TR). Penurunan daya dilakukan oleh PLN setelah konsumen mengajukan permohonan penurunan daya kepada PLN.

Dalam Permen baru ini juga dijabarkan tentang mekanisme pengaduan bagi rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi, tetapi belum menerimanya. Penyampaian aduan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik, dan terakhir melalui kanal pengaduan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper