Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki meragukan kapasitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi produk UMKM. Mandatori halal didesak untuk ditunda.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan mandatori sertifikat halal bagi produk UMKM per 17 Oktober 2024. "Iya, saya minta ditunda. Menurut saya kan sampai Oktober ini pasti tidak bisalah semua UMKM kita memenuhi standar sertifikasi halal," ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Jumat (8/3/2024).
Teten mengusulkan dua opsi kepada pemerintah ihwal sertifikasi halal produk UMKM. Opsi pertama yakni pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk secara otomatis menyatakan kehalalan produknya atas bahan baku yang sudah tersertifikasi halal.
"Mestinya itu jangan dipersulit lagi, itu deklarasi diri aja," kata Teten.
Adapun opsi kedua, Teten menyebut pemerintah perlu memperhitungkan kembali kapasitas BPJPH Kemenag dalam mensertifikasi produk UMKM. Musababnya, menurut Teten ada jutaan produk UMKM yang harus disertifikasi halal.
"Nah pertanyaanya berapa lama ditunda, itu harus dihitung kemampuan BPJPH untuk bisa mensertifikasi, supaya enggak terlalu sering direvisi itu aja," jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Sabtu (3/2/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Merujuk pada Pasal 139 ayat 2 beleid ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga yakni hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan, ketiga produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/2/2024).