Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Merujuk pada Pasal 139 ayat 2 beleid ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan, ketiga produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/2/2024).
Aqil menuturkan, batasan ketiga kelompok tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Misalnya produk makanan, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro seperti pedagang kaki lima wajib memenuhi sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Sanksi pun menanti para pengusaha yang tidak menaati aturan berupa peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.
Adapun, sanksi administratif ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Pengenaan sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Sabtu (3/2/2024).
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ungkapnya.