Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Singapura Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Bantu WNA Beli Properti

Seorang pria berkewarganegaraan Singapura dijebloskan ke penjara usai ketahuan membantu WNA China membeli properti senilai Rp94 miliar.
Apartemen dan properti komersial Singapura, foto file 27 September 2018./Reuters
Apartemen dan properti komersial Singapura, foto file 27 September 2018./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pria berkewarganegaraan Singapura ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam pembelian properti berupa tiga rumah oleh warga negara asing (WNA) asal China.

Dalam laporannya, Tan Hui Meng (57) yang juga pemilik salah satu perusahaan Hwapoa resmi dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar 3.000 SGD atau senilai Rp35,21 juta (Asumsi kurs: Rp11.737).

Tan Hui Meng dinyatakan resmi bersalah usai memuluskan pembelian properti gelap di East Coast Road yang dilakukan oleh WNA asal China Zhan Guotuan (59) senilai lebih dari US$6 juta atau lebih dari Rp94,56 miliar.

Hasil persidangan memutuskan, hakim distrik Jasvender Kaur memvonis Tan dengan delapan dakwaan pada bulan Januari, termasuk tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Properti Perumahan.

Mengacu pada dokumen pengadilan, Zhan Guotuan dilaporkan telah membayar ketiga properti tersebut, yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan sebagai J1, P1, dan M1. Kendati demikian, status hukum Zhan Guotuan masih belum ditetapkan. 

Lebih lanjut, Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa rencananya Zhan Guotuan hendak membeli semua rumah di sepanjang barisan tertentu di East Coast Road dan membangunnya kembali menjadi kondominium.  

Jaksa penuntut menambahkan bahwa Tan juga terlibat dalam pengembangan rencana bisnis yang bakal dijalankan oleh Zhan. 

Saat dikonfirmasi, Tan menjelaskan bahwa perkiraan keuntungan dari pembangunan kembali lahan di East Coast Road lebih dari S$50 juta atau senilai Rp787,98 miliar. Dirinya juga menjelaskan bahwa dijanjikan bakal mendapatkan 20% keuntungan dari dua perusahaan Zhan.

Adapun dalam tuntutan penutup, wakil jaksa penuntut umum Suhas Malhotra dan Louis Ngia menyatakan bahwa Zhan adalah seorang pengusaha kaya yang memiliki saham di sekitar 100 organisasi di Tiongkok.

Dia juga memiliki bisnis di industri baja di Indonesia, Laos, dan Thailand. Pada saat pelanggaran terjadi, pendapatan tahunannya sekitar S$7 juta atau Rp110,31 miliar.

Kendati demikian, Zhan diketahui telah mengajukan permohonan izin tinggal permanen di Singapura melalui program investor global dan berkomitmen untuk berinvestasi sekitar S$1,5 juta atau senilai Rp23,63 miliar.

Di samping itu, Zhan diketahui juga telah memperoleh izin tinggal permanen di Singapura pada tahun 2003 atau 2004 dan bertemu Tan di Singapura sekitar tahun 2003.

Persidangan Masih Alot

Wakil Jaksa Penuntut Umum Foo Shi Hao dan Louis Ngia mendakwa TAN mendapat hukuman penjara antara 3 tahun 4 bulan dan 4 tahun 6 bulan untuk Tan, dengan jumlah denda diserahkan kepada pengadilan.

Alasannya, Jaksa mengatakan bahwa Tan terus-menerus bersikap tidak jujur dalam menyembunyikan identitas sebenarnya dari pembeli tiga rumah tersebut, dan bahkan dalam proses peradilan.

“Terdakwa mengetahui bahwa spekulasi asing yang dilakukan Zhan atas tanah di Singapura sangat menguntungkan, dan karena alasan inilah terdakwa melakukan segala cara untuk melakukan pelanggaran tersebut,” kata jaksa, Melansir dari laman berita Channel News Asia, Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, dalam sidang pada bulan Februari 2024, jaksa penuntut mengatakan Zhan juga sempat telah melarikan diri pada tahun 2017 dan masih buron. CNA telah menghubungi jaksa untuk informasi lebih lanjut mengenai status Zhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper