Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan 2024 jangan lupa untuk melaporkan emas hingga reksadana.
Masa pelaporan pajak bagi orang pribadi dan badan akan habis pada tanggal akhir Maret 2024 mendatang.
Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya.
Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padam.
Itu artinya, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.
Buat Anda yang sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan, kini saatnya Anda melaporkan harta di SPT Tahunan.
Baca Juga
Ada beberapa harta yang harus dilaporkan oleh individu di SPT Tahunan 2024 ini, berikut adalah rinciannya.
Harta yang harus dilaporkan saat isi SPT:
1. Harta Kas dan Setara Kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Setara kas lainnya
2. Harta Piutang
- Piutang
- Piutang afiliasi
- Persediaan usaha
- Piutang lainnya
3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham
- Obligasi perusahaan
- Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
- Surat utang lainnya
- Reksadana
- Instrument Derivatif
- Penyertaan modal
- Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
- Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
- Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
- Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
- Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
- Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
- Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
- Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
- Harta tidak bergerak lainnya