Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Ajak KPPU Dongkrak Kemitraan UMKM dengan Industri Besar

Kemenkop UKM menggandeng KPPU untuk mendongkrak kemitraan UMKM dengan industri besar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendongkrak kemitraan UMKM dengan industri besar.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kemitraan bagi UMKM menjadi penting untuk ekonomi Indonesia. Musababnya struktur ekonomi saat ini masih didominasi oleh UMKM seperti petani, nelayan dan peternak.

"Produsen kecil harus diagregasi oleh usaha besar," ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, kolaborasi dengan KPPU bakal fokus pada optimalisasi peluang kemitraan UMKM dengan industri besar. Dia optimistis kemitraan jadi langkah bagi UMKM bisa naik kelas dan meningkatkan kualitas produk.

Di sisi lain, Teten mengaku bakal mengkaji ihwal kebijakan investasi dengan KPPU agar investor besar bisa menjalankan kemitraan dengan UMKM. Adapun selama ini, kata Teten, kemitraan yang dilakukan investasi besar hanya sekadar charity alih-alih mendorong UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri tersebut.

Selain itu, Teten bersama KPPU juga bakal fokus pada kasus monopoli di pasar digital yang dianggap kerap memukul bisnis UMKM.

"Nah poin-poin itu yang saya kira kita ingin kerja samakan lewat beberapa pendekatan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengeklaim, lewat kerja sama tersebut pihaknya bakal mendorong kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto atau PDB.

Menurutnya, saat ini realisasi kemitraan UMKM baru di level 7% atau sekitar 4,5 juta UMKM. Padahal dalam target RPJMN pemerintah menargetkan kemitraan UMKM mencapai 11% Dari total 64,2 juta UMKM.

Dia berujar, KPPU bakal berupaya menekan kesenjangan antara usaha besar dan kecil. Salah satunya dengan menjalankan kewenangan KPPU berdasarkan UU No.5/1999 untuk menindak perusahaan besar yang tidak melakukan kemitraan dengan UMKM. Lebih lanjut, Fanshurullah juga menyoroti perlunya Undang-undang pasar digital untuk melindungi UMKM dari aksi monopoli di pasar digital.

"Kita harus menyejahterakan UMKM, baik dari sisi regulasi di pasar digital atau kebijakan lainnya," ucap Fanshurullah dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper