Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Awas Telat Kena Denda!

Ditjet Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,07 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,07 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan per 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB,  jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah disampaikan mencapai 3,07 juta atau tumbuh 2,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

Dwi Astuti memerinci, jumlah ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Bila membandingkan dengan realisasi pelaporan SPT per 28 Januari 2024 yang mencapai 1,75 juta, artinya dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu terdapat penambahan 1,32 juta pelaporan pajak. 

Dwi Astuti juga mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.   

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (12/2/2024). 

Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak. 

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.  

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id 

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id  
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan 
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan 
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan 
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS 
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada 
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya 
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan 
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan 
  • Langkah selanjutnya submit SPT 
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper