Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menegaskan para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 berhak mendapatkan upah kerja lembur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023). / Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023). / Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, berhak mendapatkan upah kerja lembur.

Merujuk pada pasal 167 ayat 3 Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Terkait hal itu, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam surat edarannya, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Selain itu, pemerintah mengharuskan pengusaha untuk memberi kesempatan kepada para pekerja untuk menunaikan hak pilihnya. Jika pada hari Pemilu para pekerja harus bekerja, Ida meminta pengusaha untuk mengatur waktu kerja.

“[Dengan begitu] pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya. 

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait.

“Diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” tegas Ida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper