Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-29 Februari 2024 sebesar US$806,40 per ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO pada Februari 2024 ini mengalami kenaikan sebesar US$31,48 atau 4,06% dari harga referensi pada periode 1-15 Januari 2024 yang tercatat sebesar US$774,93 per ton.
Adapun sumber harga referensi CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023—9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$790,84 per ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$821,97 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$806,40 per ton.
Selanjutnya, merujuk pada Permendag No. 46/2022, harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan begitu, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
"Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$806,40 per ton," kata Budi dalam keterangan resmi dikutip Kams (1/2/2024).
Budi menyebut, dengan harga referensi yang menjauhi threshold (ambang batas)US$680 per ton, maka pemerintah menetapkan pungutan ekspor kepada importir untuk periode 1-29 Februari 2024 sebesar US$85 per ton, dan bea keluar sebesar US$33 per ton.
Baca Juga
Sementara itu, untuk produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan bea keluar US$0 per ton atau bebas bea keluar.
Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa peningkatan harga referensi CPO untuk periode Februari 2024 dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya, kata Budi, yakni adanya peningkatan permintaan minyak sawit dunia yang tidak diimbangi peningkatan produksi dari Indonesia dan Malaysia.
"Adanya peningkatan harga minyak mentah dunia juga berpengaruh," ungkapnya.
Adapun mulai Februari 2024, penetapan harga referensi CPO dilakukan setiap bulan sekali, dari yang sebelumnya penetapan dilakukan setiap dua pekan sekali. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No.01/DAGLU/PER/01/2024.