Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Sahkan PMK Baru Soal Insentif PPN DTP Perumahan 2024

Kementerian Keuangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk periode 2024.
Ilustrasi perumahan. Insentif PPN DTP atau PPN rumah gratis berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Dok Freepik
Ilustrasi perumahan. Insentif PPN DTP atau PPN rumah gratis berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk periode 2024. 

Padahal, sebelumnya telah terbit PMK No. 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Pindah tahun anggaran, banyak yang menanyakan PMK baru [insentif PPN DTP Properti], PMK sedang dalam proses pengundangan,” ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (30/1/2024). 

Melalui beleid yang merupakan kelanjutan PMK No. 120/2023 tersebut artinya pemerintah akan terus memberikan insentif kepada sektor perumahan sepanjang 2024. Sebagaimana janji pemerintah yang lalu. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif biaya administrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program kredit bersubsidi. 

Mengacu beleid tersebut, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. 

Berdasarkan Pasal 7 PMK No. 129/2023, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. 

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Terpisah, pengembang perumahan telah menunggu-nunggu PMK terbaru terkait insentif ini. Pelaku usaha tersebut mengaku bahwa dengan penerapan insentif serupa pada November dan Desember 2023 mampu mendongkrak penjualan sektor perumahan. 

Hampir rampung Januari 2024 dan belum keluarnya PMK terbaru, para pengembang menunda proses akad hingga PMK 2024 diundangkan. 

"PMK yang keluar baru mengatur untuk penjualan PPN DTP yang tahun 2023, yang penyerahannya boleh sampai Desember. Berarti yang penjualan tahun ini masih gantung. Masih banyak pengembang yang memutuskan tunda akadnya menunggu PMK, tapi sampai berapa lama?," tegas Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper